PT Industri Nuklir Indonesia (Persero) atau PT INUKI (Persero) yang sebelumnya bernama PT Batan Teknologi (Persero) merupakan satu-satunya Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak dalam industri berbasis teknologi nuklir. Perusahaan didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 4 tahun 1996 tentang Penyertaan Modal Pemerintah dalam Persero, dengan nama PT Batan Teknologi (Persero).
Dengan modal dasar dari BATAN berupa pengalihan tiga pusat penelitian yang mempunyai potensi komersial yaitu fasilitas produksi radioisotop dan radiofarmaka, fasilitas produksi elemen bakar nuklir serta fasilitas jasa teknik. Bidang usaha ini mempunyai karakteristik khusus, didukung oleh fasilitas produksi yang canggih dan teknologi tinggi, bersifat strategis, serta dioperasikan oleh tenaga berpengalaman dan bersertifikasi khusus di bidang nuklir, khususnya Nuclear Safety Security and Safeguards.
Selanjutnya, PT INUKI (Persero) mengembangkan usaha di bidang produksi radioisotop dan radiofarmaka untuk keperluan medis dan industri yang dilaksanakan oleh Divisi Produksi Radioisotop dan Radiofarmaka (RI/RF). Divisi Produksi Elemen Bakar Nuklir (EBN) menghasilkan produk elemen bakar nuklir untuk memenuhi kebutuhan reaktor riset BATAN, sedangkan fasilitas jasa teknik berupa kegiatan masining untuk komponen industri dilaksanakan oleh Divisi Jasa Teknik.
Tahun 2014, berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Azazi Manusia RI No AHU-11565.AH.01.02 Tahun 2014 tanggal 19 Maret 2014, perusahaan yang sebelumnya bernama PT Batan Teknologi (Persero) berganti nama menjadi PT Industri Nuklir Indonesia (Persero). Tujuan perubahan nama tersebut adalah untuk meningkatkan daya saing dengan mempertegas branding perusahaan sebagai industri nuklir. Domisili perusahaan juga pindah dari Jalan Kuningan Barat No. 1 Mampang Prapatan, Jakarta Selatan ke Kawasan Puspiptek Serpong, Tangerang Selatan.