Wisma Antara, 20 Desember 2018
Dalam rangka Pengesahan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) cluster National Defence and High Technology tahun 2019, yang dimana PT Industri Nuklir Indonesia (Persero) tergabung dalam Cluster tersebut bersama PT Pindad, PT LEN, PT INTI, PT Dahana, PT Dirgantara Indonesia, pada tanggal 20 Desember 2018 bertempat di Wisma Antara telah dilaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham.
Sebagai pimpinan dalam RUPS tersebut adalah Bapak Fajar Harry Sampurno Deputi Bidang Pertambangan Industri Strategis dan Media yang menerima kuasa (SKU) dari Menteri badan Usaha Milik Negara.
Dari pihak Pemegang Saham, selain Deputi PISM hadir dalam RUPS tersebut Asisten Deputi PISM II beserta jajarannya di Keasdepan PISM II selaku Pembina dari PT Industri Nuklir Indonesia (Persero).
Sedangkan dari pihak PT Industri Nuklir Indonesia (Persero) hadir Komisaris, dan Direksi (Direktur Utama dan Direktur) beserta jajaran setingkat Biro, Sekretaris Perusahaan.
Dalam RUPS tersebut, Deputi PISM memutuskan untuk memberikan Persetujuan dan Pengesahan terhadap 5 (lima) butir Usulan dari Manajemen PT Industri Nuklir Indonesia (Persero) yaitu :
1. Persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) tahun 2019
2. Persetujuan Rencanan dan Anggaran Program Kemitraan dan Bina Lingkungan (RKA-PKBL) tahun 2019
3. Penetapan Indikator aspek Operasional untuk penilaian tingkat kesehatan perusahaan tahun 2019
4. Penetapan Key Performance Indicator yang tertuang dalam kontrak Manajemen tahun 2019 antara Direksi dan Dewan Komisaris dengan Pemegang Saham.
5. Penetapan Key Permormance Indicator Dewan komisaris 2019
Pada bagian akhir dari agenda RUPS tersebut, diakukan penandatanganan Kontrak Manajemen antara Kuasa Pemegang Saham dengan Dewan Komisaris dan Direksi PT Industri Nuklir Indonesia (Persero).