PT INUKI (Persero) berkomitmen untuk mewujudkan Keterbukaan Informasi Publik sebagai bagian dari penerapan Good Corporate Governance Badan Publik. UU Nomor 14 Tahun 2008 menjamin hak setiap warga negara untuk memperoleh informasi publik. Badan publik sebagai penyelenggara negara berkewajiban untuk menyediakan informasi yang dibutuhkan masyarakat. PT INUKI (persero) menjamin ketersediaan informasi yang akurat, benar, dan terpercaya.
Akses Informasi Publik
Masyarakat umum bisa mendapatkan seluruh informasi publik INUKI melalui setiap konten yang kami sajikan dalam website ini. Selain itu, jika masyarakat membutuhkan atau mengalami kendala dalam pengaksesan dapat juga melalui mekanisme lainnya
1. Akses Website INUKI : www.inuki.co.id
2. Akses Website INUKI khusus halaman KIP
3. Media sosial @pt_inuki (instagram , twitter , facebook, youtube)
4. Akses website INUKI Portal BUMN
5. Mau akses informasi publik PT INUKI (Persero)? Layanan Informasi Publik PT INUKI (Persero) dapat diakses dengan mengirimkan formulir permohonan informasi publik ke email humas@inuki.co.id. Formulir permohonan informasi dapat diakses disini.
Kawasan Puspiptek Gedung 70, Setu - Tangerang Selatan IndonesiaTelepon : +62 21 756 3237; 3357 ; E-mail : humas@inuki.co.id
Mekanisme Permohonan Informasi
- Pemohon Informasi publik mengajukan permintaan informasi kepada PPID yaitu Manager Komunikasi Korporasi, baik langsung secara lisan maupun melalui surat menyurat dan email. Mengisi formulir permohonan informasi dengan melampirkan fotocopy KTP/ID pemohon
- PPID memberikan bukti penerimaan permohonan informasi publik kepada pemohon informasi
- PPID memproses permintaan pemohon informasi publik sesuai dengan formulir permohonan informasi yang telah ditandatangan oleh pemohon
- PPID menyerahkan informasi sesuai yang diminta oleh pemohon informasi, jika informasi termasuk kategori yang dikecualikan, PPID menyampaikan alasan penolakannya sesuai peraturan yang berlaku
- Penyampaian pemberitahuan tertulis kepada Pemohon Informasi Publik, paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permintaan
Pengajuan Keberatan
Pemohon Informasi Publik berhak mengajukan keberatan dalam hal ditemukannya alasan sebagai berikut :
- Penolakan atas permohonan informasi publik sebagaimana dimaksud dalam Ps 17 UU KIP
- Tidak disediakannya informasi berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 UU KIP
- Tidak ditanggapinya permohonan informasi
- Permohonan informasi ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta
- Tidak dipenuhinya permohonan informasi
- Pengenaan biaya yang tidak wajar, dan/atau
- Penyampaian informasi yang melebihi waktu
Keberatan diajukan dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja dan ditujukan kepada atasan PPID yaitu Sekretaris Perusahaan. Tanggapan Atasan PPID atas keberatan Pemohon Informasi Publik diberikan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterimanya keberatan.
Prosedur Permohonan Penyelesaian Sengketa