Visi Misi
Visi : Memberikan Layanan Informasi Publik yang Akurat dan Terpercaya
Misi : Meningkatkan Pelayanan Informasi Publik terhadap Masyarakat
Tugas dan Fungsi PPID
- Bertanggung jawab di bidang Layanan Informasi Publik yang meliputi proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan pelayanan Informasi Publik.
- Bertanggung jawab mengkoordinasikan penyimpanan dan pendokumentasian seluruh Informasi Publik yang berada di lingkungan PT INUKI.
- Bertugas mengkoordinasikan pengumpulan seluruh Informasi Publik dari setiap bidang terkait.
- Bertanggung jawab dalam pelayanan Informasi Publik yang cepat, tepat dan akurat serta menetapkan prosedur operasional penyebarluasan Informasi Publik.
- Bertanggung jawab mengkoordinasikan penyediaan dan pelayanan seluruh Informasi Publik.
- PPID bertanggung jawab kepada atasan PPID dalam melaksanakan tugas, tanggung jawab, dan wewenangnya.
- Dalam hal terdapat keberatan atas penyediaan dan pelayanan Informasi Publik, PPID bertugas mengkoordinasikan dan memastikan agar pengajuan keberatan diproses berdasarkan prosedur penyelesaian keberatan apabila permohonan Informasi Publik di tolak.
- Keberatan sebagaimana dimaksud dapat diselesaikan secara musyawarah oleh kedua belah pihak.
- Memutuskan suatu Informasi Publik dapat diakses publik atau tidak.
- Menolak permohonan Informasi Publik secara tertulis apabila Informasi Publik yang dimohon termasuk informasi yang dikecualikan/rahasia dengan disertai alasan serta pemberitahuan tentang hak dan tata cara bagi pemohon untuk mengajukan keberatan atas penolakan tersebut.